WARGA NEGARA
A. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut. Orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.